Ekonom Yakin Perusahaan dengan Perizinan Jelas Tak Bisa Disebut Merugikan Negara
Jumat, 13 Januari 2023 – 01:33 WIB
"Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU, nah, artinya apa? Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri Kehutanan maupun ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat," ujarnya. (tan/jpnn)
Ekonom meyakini tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru