Eks Anggota Dewan dan Istri Hobi Sama: Tukang Sunat Uang

Eks Anggota Dewan dan Istri Hobi Sama: Tukang Sunat Uang
HD dan istrinya, CS saat menuju kendaraan Kejaksaan Negeri Ciamis yang mengangkut mereka ke Lapas Klas II Ciamis, Senin (14/8). Foto: Iman/Radar Tasikmalaya/JPNN.com

Hasil pemeriksaan polisi, terjadi pemotongan bantuan dana bantuan kepada kelompok-kelompok petani oleh para tersangka pada pencairan dana antara Februari-Maret. Penyunatan anggaran per kelompoknya beragam. Tergantung besar bantuan yang kelompok terima.

Satu kelompok yang mendapatkan bantuan Rp 35 juta, dipotong 15 persen. Sementara kelompok yang menerima bantuan Rp 40 juta dipotong 50 persen.

Hingga diperkirakan total kerugian negara Rp 200 juta. “Keduanya berbagi peran melakukan pemotongan tersebut ke setiap kelompok,” terang Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Kartono Gumilar SIP.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ciamis Faetony Yosy Abdulah SH menjelaskan meski HD berstatus mantan anggota DPRD Ciamis, dia masih berpengaruh.

Banyak pihak atau kelompok yang meminta bantuan kepadanya. Namun dia mensyaratkan saat bantuan cair, dananya ada potongan.

Menurutnya, mantan dewan itu dan istrinya memiliki kasus yang sama. Masing-masing (HD dan CS) memiliki pegangan kelompok yang menerima bantuan.

“Lalu saat bantuan cair, mereka melakukan pemotongan. Jadi ditunggin. Setelah cair ditagih atau dipotong,” terangnya.

Tersangka HD dan CS, menurut Kasi Pidsus, dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. ”Kerugian negara sekitar Rp 200 juta,” paparnya.

Kejaksaan Negeri Ciamis, Jabar, menahan mantan anggota DPRD Ciamis periode 2009-2014 HD (49) dan istrinya, CS (40), seorang PNS, kemarin (14/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News