Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Ditahan KPK Terkait Kasus Pemotongan Uang SKPD

Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Ditahan KPK Terkait Kasus Pemotongan Uang SKPD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait menahan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin alias RY, Kamis (13/8). Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin alias RY, Kamis (13/8).

Penahanan terhadap Rahmat dilakukan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini kami menahan tersangka RY, Bupati Bogor periode 2008-2014 selama 20 hari sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).

Lili menambahkan, Rahmat yang merupakan mantan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu, ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur.

Untuk diketahui, KPK kembali menjerat Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi.

Rahmat Yasin yang baru bebas pada pertengahan tahun lalu diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu. Selain itu, uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, Rahmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah bebas dari pidana karena menerima suap dari bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri, kini Rahmat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News