Eks Bupati Buru Ramli Umasugi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
jpnn.com, AMBON - Polda Maluku menerapkan mantan Bupati Buru Ramli Umasugi sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Fadly Tukuboya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melayangkan pemanggilan eks bupati dua periode itu untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (2/6).
Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih berada di Jakarta hingga Sabtu (4/6) nanti.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat menyampaikan Ramli Umasugi sudah menghubungi penyidik untuk meminta penjadwalan ulang.
“Jadi bukan beliau tidak hadir, tapi karena sudah ada jadwal lain yang sebelumnya sudah dia siapkan. Kemungkinan minggu depan baru kita lihat lagi perkembangannya, untuk memanggil tersangka,” kata Kombes Roem.
Penetapan Ramli Umasugi sebagai tersangka buntut kata makian yang diduga dilontarkan kepada Tukuboya di Bandara Namniwel.
Tidak terima atas makian itu, Tukuboya pun melaporkan ke Polres Buru di awal Januari tahun lalu.
Kasus ini sempat berjalan lambat di Polres Buru, sehingga diambil alih Polda Maluku.
Polda Maluku menetapkan eks Bupati Buru Ramli Umasugi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Masyarakat Mengadu, Kapolsek Manipa Dicopot Kapolda Maluku
- Bea Cukai Bersama Instansi Terkait Memperkuat Sinergi Pengawasan Laut di Ambon
- Beritakan Kasus Dugaan Pemerkosaan Pejabat, Wartawan Dianiaya, Pelaku Ditahan
- Polda Maluku Dituding Serobot Lahan Warga, Kombes Roem Ohoirat Angkat Bicara
- Tak Hanya Wanprestasi, Tamara Bleszynski Juga Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik