Eks Bupati Keerom Gelapkan Sofa hingga Peralatan Karaoke, Begini Jadinya
Rabu, 30 Juni 2021 – 11:29 WIB

Foto: Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmaf Mustofa Kamal. (Dok Humas Polda Papua).
11. Satu set meja makan kayu.
12. Satu unit rice cooker
13. Satu unit mesin cuci. (cuy/jpnn)
Polisi menetapkan eks Bupati Keerom MM (51) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan barang inventaris kantor. Atas perbuatannya, kini MM ditahan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo