Eks Bupati Keerom Gelapkan Sofa hingga Peralatan Karaoke, Begini Jadinya

Eks Bupati Keerom Gelapkan Sofa hingga Peralatan Karaoke, Begini Jadinya
Foto: Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmaf Mustofa Kamal. (Dok Humas Polda Papua).

jpnn.com, PAPUA - Penyidik Polda Papua menetapkan eks Bupati Keerom MM (51) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sejumlah barang inventaris di rumah jabatan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan dari pemeriksaan diketahui MM mebawa kabur 13 jenis barang di rumah jabatan.

“Atas kejadian ini negara merugi hingga Rp 1 miliar,” ujar Kamal dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6).

Kamal menuturkan, penyidikan kasus penggelapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/77/III/2021/SPKT-Keerom, tanggal 30 Maret 2021.

Untuk penetapan tersangka dilakukan pada 25 Juni 2021 berdasarkan surat bernomor: S.TAP/08/VI/2021/Reskrim.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang dan satu saksi ahli dari Kemendagri," sambung Kamal.

Kasus tersebut terungkap pada 22 Februari 2021 lalu, saat itu RR selaku kabid aset Pemkab Keerom menerima laporan dari APR, selaku Kasubag rumah tangga bahwa barang-barang inventaris yang ada di rumah jabatan bupati sudah tidak ada.

Selanjutnya pada 30 Maret 2021, Sekda Kabupaten Keerom melaporkan hal tersebut ke Polres Keerom dan membuat laporan polisi terkait barang-barang inventaris tersebut.

Polisi menetapkan eks Bupati Keerom MM (51) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan barang inventaris kantor. Atas perbuatannya, kini MM ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News