Eks Bupati Keerom Gelapkan Sofa hingga Peralatan Karaoke, Begini Jadinya
Dari laporan itu kemudian pada 1 April 2021 penyidik Reskrim Polres Keerom mendata barang-barang yang hilang yang berada di rumah dinas jabatan bupati.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa sejumlah barang inventaris itu berada di kediaman MM di samping pompa bensin Arso 2 Kampung Yuwanain.
"Penyidik bersama pejabat yang menangani aset daerah datang untuk mengambil barang inventaris, selanjutnya dibawa ke Polres Keerom untuk dijadikan sebagai barang bukti," ujar dia.
Atas peristiwa itu, MM dilakukan penahanan di Rutan Polres Keerom sejak 28 Juni 2021 malam.
"Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," ujar Kamal.
Adapun barang yang dibawa kabur oleh MM adalah sebagai berikut:
1. Sebuah truk box merek Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi PA 8942 AH.
2. Enam unit pendingin ruangan berbagai merek.
Polisi menetapkan eks Bupati Keerom MM (51) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan barang inventaris kantor. Atas perbuatannya, kini MM ditahan
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
- Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya
- Pria Ini Habiskan Uang Perusahaan buat Main Judi Online
- Ke Mana Aliran Dana Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Suami BCL?