Eks Bupati Keerom Gelapkan Sofa hingga Peralatan Karaoke, Begini Jadinya

Eks Bupati Keerom Gelapkan Sofa hingga Peralatan Karaoke, Begini Jadinya
Foto: Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmaf Mustofa Kamal. (Dok Humas Polda Papua).

Dari laporan itu kemudian pada 1 April 2021 penyidik Reskrim Polres Keerom mendata barang-barang yang hilang yang berada di rumah dinas jabatan bupati.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa sejumlah barang inventaris itu berada di kediaman MM di samping pompa bensin Arso 2 Kampung Yuwanain.

"Penyidik bersama pejabat yang menangani aset daerah datang untuk mengambil barang inventaris, selanjutnya dibawa ke Polres Keerom untuk dijadikan sebagai barang bukti," ujar dia.

Atas peristiwa itu, MM dilakukan penahanan di Rutan Polres Keerom sejak 28 Juni 2021 malam.

"Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," ujar Kamal.

Adapun barang yang dibawa kabur oleh MM adalah sebagai berikut:

1. Sebuah truk box merek Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi PA 8942 AH.

2. Enam unit pendingin ruangan berbagai merek.

Polisi menetapkan eks Bupati Keerom MM (51) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan barang inventaris kantor. Atas perbuatannya, kini MM ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News