Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dihadirkan di Sidang Suap Penyidik KPK AKP Robin

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dihadirkan di Sidang Suap Penyidik KPK AKP Robin
Bupati non aktif Kutai kartanegara Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Rita menjadi tersangka TPK menerima gratifikasi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -  

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menghadirkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari akan menjadi saksi dalam sidang tersebut.

"Hari ini, (saksi) Rita Widyasari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (18/10).

Dalam surat dakwaan, Rita disebut memberi uang kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp 5.197.800.000,00.

Uang itu dimaksudkan agar kedua terdakwa membantu mengurus aset-aset Rita yang disita KPK.

Di balik persetujuan itu, diduga terdapat keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Politikus Golkar itu diduga mengenalkan Stepanus Robin kepada Rita pada Oktober 2020.

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dihadirkan pada sidang suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang menyeret nama Azis Syamsuddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News