Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dihadirkan di Sidang Suap Penyidik KPK AKP Robin

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dihadirkan di Sidang Suap Penyidik KPK AKP Robin
Bupati non aktif Kutai kartanegara Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Rita menjadi tersangka TPK menerima gratifikasi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Kedua terdakwa sempat menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang untuk membicarakan strategi terkait kepentingannya.

"Bahwa setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan terdakwa (Robin) dan Maskur Husain," bunyi surat dakwaan AKP Robin.

Jaksa KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka ialah Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha, dan Evodie Dimas.

Nama Adelia dan Usman disebut dalam pengurusan aset karena nomor rekeningnya digunakan oleh Rita untuk mentransfer uang.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Nomor 1 Pengakuan Korban

Sementara Evodie Dimas merupakan ajudan dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Dalam surat dakwaan, Evodie Dimas disebut sempat menyerahkan sejumlah uang kepada kedua terdakwa.

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dihadirkan pada sidang suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang menyeret nama Azis Syamsuddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News