Eks Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara

Eks Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara
Uang suap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus alias KSS (55) dituntut dua tahun penjara sebagai terdakwa pemberi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi S dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/3).

Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Terdakwa disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Menurut JPU Budi, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan, dan selalu kooperatif," katanya.

Dalam perkara suap itu, terdakwa Kharuddin Syah Sitorus memberi uang total 290 ribu dolar Singapura dan Rp 400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

Pemberian uang suap itu ditujukan untuk mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.

Kharuddin Syah Sitorus didakwa menyuap pejabat Kemenkeu demi mendapatkan DAK APBN tahun 2017-2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News