Eks Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara

Eks Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara
Uang suap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Terdakwa Kharuddin Syah Sitorus melalui Agusman juga mentransfer uang sebesar Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono, wabendum PPP periode 2016-2019.

Sidang perkara kasus suap digelar secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Mian Munthe, dan Anggota Sulhanuddin dan Husni Thamrin dilanjutkan Kamis depan (25/3) untuk nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum KPK.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kharuddin Syah Sitorus didakwa menyuap pejabat Kemenkeu demi mendapatkan DAK APBN tahun 2017-2018.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News