Eks Diskotik Jadi Gudang Narkoba

Sita 189 gram Sabu, 51,6 gram Putaw dan 143 Butir Pil Ekstasi

Eks Diskotik Jadi Gudang Narkoba
Eks Diskotik Jadi Gudang Narkoba
Hanya saja insting Kapolres Gorontalo Kota AKBP Dudi Hadiwidjaya memang cukup kuat. Mantan Kapolres Limboto itu agak curiga dengan bangku di salah satu ruangan yang menjadi tempat penyimpanan barang. Memang bila dilihat sekilas, di ruangan tersebut memang hanya terisi tumpukan barang bekas berupa kayu dan peralatan diskotik era 1999 silam. Ia pun  memerintahkan beberapa anggota Satuan Narkoba untuk membongkar bangku yang terletak di tengah ruangan berukuran 7x6 itu.

Begitu bangku dibongkar, petugas mendapatkan dua bungkusan yang diisi dalam kantong plastik. Sekitar pukul 17.30 wita petugas langsung menggelandang Ipul ke Polres Gorontalo Kota. Ipul dibawa dengan tangan terborgol. Termasuk barang bukti narkoba miliknya untuk proses pemeriksaan.

Tak lama berselang, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs Budi Waseso tiba di Polres Gorontalo Kota untuk mengkroscek secara langsung babuk narkoba tersebut. Disaksikan tersangka Ipul, satu persatu bungkusan dibuka oleh Kapolda Budi Waseso bersama Kapolres Dudi Hadiwidjaya. Bungkusan pertama berisi ratusan paket plastik bening kosong yang digunakan untuk mengisi sabu-sabu dan putau. Bungkusan kedua berisi beragam jenis narkoba berupa sabu-sabu, putau,  ekstasi, dan timbangan digital yang digunakan untuk mengukur berat dari sabu-sabu dan putau. Setiap paket sabu-sabu punya sandi atau kode tersendiri yakni TS Black dan TS V.

Kapolda Budi Waseso menanyakan ke Ipul arti dari sandi tersebut, namun Ipul mengaku tidak tahu apa-apa. "Semua narkoba ini sebenarnya sudah dari sejak tahun 2010 lalu sebelum saya ketangkap. Saya dapat narkoba ini dikirim langsung dari Jakarta melalui paket pengiriman barang,"aku Ipul di hadapan Kapolda.

GORONTALO - Setelah dua kali melakukan penggeledahan. Polres Gorontalo Kota akhirnya berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan narkoba, Jumat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News