Eks Jubir KPK Bersedia Dampingi Putri Sambo, Ini Alasannya

Eks Jubir KPK Bersedia Dampingi Putri Sambo, Ini Alasannya
Mantan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

Rasamala bersedia mendampingi Ferdy Sambo setelah mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu berjanji akan mengungkap fakta kematian Brigadir J di persidangan.

"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala pada Rabu (28/9).

Meski demikian, Rasamala menyadari keputusannya mendampingi Ferdy Sambo langsung menjadi sorotan.

Namun, dia menegaskan Ferdy maupun Putri merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak sama seperti masyarakat lainnya.

"Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih," ujar Rasamala.

Polisi menetapkan lima tersangka kasus kemarian Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo bersama Putri, Ricky Rizal, dan Kuat disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya ialah pidana mati atau penjara seumur hidup atau kurungan selama-lamanya 20 tahun.

Adapun Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 jucto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah 15 tahun penjara.(cr2/jpnn)


Febri mengaku telah bertemu Putri Candrawathi dan menyatakan akan mendampingi kliennya secara objektif.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News