Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:37 WIB

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono didampingi Kasatreskrim AKP Raja Kosmos merilis pengembalian uang hasil korupsi oleh mantan Kepala Dinas Perkim Rohul. Foto:Polres Rohul.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan bahwa pihaknya juga sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja BBM Dinas Perkim Rohul 2019.
"Penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinfik) baru dan telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk tiga mantan Kepala Dinas Perkim Rohul tahun 2019," beber Raja Kosmos.
Dengan diterbitkannya Sprindik baru ini, tidak kemungkinan akan tersangka baru dalam kasus ini. (mcr36/jpnn)
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 2019, mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 2 miliar.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera