Eks Kepala BPJJN Minta KPK Tersangkakan 20 Anggota Komisi V DPR

Eks Kepala BPJJN Minta KPK Tersangkakan 20 Anggota Komisi V DPR
Eks Kepala BPJJN Minta KPK Tersangkakan 20 Anggota Komisi V DPR

Lebih lanjut dia mengatakan, pernah ada orang-orang tertentu meminta agar kasus ini tidak dibongkar. Namun, Hendra menegaskan agar kasus ini tetap harus dibongkar.  

"Tapi, saya bilang bongkar saja semua, ini beban harus tanggung semua. Ya suap itukan yang menyerahkan yang menerima diproses, jangan enak saja yang terima tidak diproses," katanya.

Kasus suap anggaran Kemenpupera itu terbongkat lewat operasi tangkap tangan KPK. Komisi antirasuah menangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dua stafnya, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, serta pengusaha Abdul Khoir. 

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto, Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan Kepala BPJN IX Maluku dan Malut Amran Mustari sebagai tersangka. Sebagian tersangka sudah menjadi terdakwa divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Khoir, disebutkan sang pengusaha membagi-bagikan Rp 445 juta untuk sejumlah anggota Komisi V DPR yang kunker ke Maluku. Uang itu disebar oleh Khoir dan Amran. 

Tujuannya agar anggota Komisi V DPR  menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Malut. Selain itu agar Amran dapat menunjuk PT WTU sebagai pemenang lelang. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary memastikan bahwa pimpinan dan anggota Komisi V DPR


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News