Eks Komisioner KPU Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta
Atas hal itu, Harun menemui Ketua KPU Arief Budiman agar mengabulkan permohonan MA terkait PAW tersebut. Namun, Arief memutuskan tidak mengakomodir permohonan itu.
Karena tidak diakomodasi, Saeful Bahri menghubungi Wahyu dan meminta tolong untuk memuluskan jalan Harun menjadi anggota legislatif.
Permintaan tolong itu disampaikan Agustiani Tio, dan Wahyu pun menyanggupi permintaan itu.
Setelah caleg DPR dilantik pada 1 Oktober 2019, Tio menghubungi Saeful dan menanyakan perihal uang operasional terkait PAW DPR.
Saeful lantas menawarkan uang Rp 750 juta ke Wahyu melalui Agustiani asal KPU menyetujui permohonan PAW tersebut.
"Namun Wahyu meminta besaran lebih, yakni Rp 1 miliar. Uang itu kemudian disanggupi Saeful Bahri," kata jaksa.
Saeful lantas menemui Harun Masiku dan membicarakan permintaan Wahyu. Saeful mengatakan Wahyu meminta uang Rp 1,5 miliar dan Harun menyetujui itu dengan syarat Wahyu bisa membuat Harun duduk di kursi DPR.
Setelah Wahyu, Agustiani, dan Saeful sepakat dan mengurusi semua.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwakan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menerima suap sebesar SGD 57.350.
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
- Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik
- KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan
- Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Cegah Seorang Artis ke Luar Negeri, Siapa?
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan