Eks Koruptor yang Menjabat Komisaris BUMN Ini Disentil KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Izedrik Emir Moeis segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah itu.
Pasalnya, pasca ditunjuk sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021, eks koruptor Emir Moeis belum melaporkan harta kekayaannya yang teranyar.
Emir Moeis merupakan mantan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung pada 2004.
"Berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN, tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mewanti-wanti Emir Moeis yang terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN kepada KPK begitu diangkat dalam jabatan publik, termasuk komisaris di perusahaan pelat merah.
Ketentuan itu, kata Ipi, diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan.
Diketahui, PT Pupuk Iskandar Muda di mana Emir menjadi komisaris merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia.
"Kami mengimbau agar (Emir Moeis) memenuhi kewajiban tersebut," ucap Ipi.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mewanti-wanti Emir Moeis, eks koruptor yang kini menjabar komisaris di BUMN untuk segera menyerahkan LHKP ke lembaga antirasuah.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen