Eks-Menteri Mubarak Kena 12 Tahun Penjara
20 Mantan Pejabat Mesir Menunggu Giliran Disidang
Jumat, 06 Mei 2011 – 23:04 WIB

Eks-Menteri Mubarak Kena 12 Tahun Penjara
KAIRO - Lengsernya Presiden Mesir Hosni Mubarak membawa konsekuensi pada sejumlah mantan pejabat atau orang dekatnya. Pengadilan Mesir mulai menyidangkan dugaan pelanggaran hukum sejumlah mantan pejabat rezim Mubarak. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Habib al-Adly pun kemarin (5/5) divonis 12 tahun penjara atas dua dakwaan, yakni pencucian uang dan memperkaya diri sendiri saat berkuasa. Itu merupakan pengadilan dan vonis pertama terhadap pejabat rezim Mubarak. Lebih dari 20 menteri dan juga pengusaha di era Mubarak telah ditangkap dan ditahan. Mereka akan disidang dengan berbagai dakwaan, termasuk korupsi.
Dalam putusannya, Hakim Al-Mohamadi al-Qunsuwa juga menjatuhkan denda 15 juta pounds Mesir atau USD 2,5 juta (sekitar Rp 21,5 miliar) kepada al-Adly. Seluruh harta atau asset miliknya juga disita negara.
Baca Juga:
"Pengadilan memutuskan bahwa Mohammed Habib al-Adly dihukum tujuh tahun penjara karena memperkaya diri sendiri. Untuk dakwaan pencucian uang, dia dihukum lima tahun penjara," kata hakim al-Qunsuwa saat membacakan putusan.
Baca Juga:
KAIRO - Lengsernya Presiden Mesir Hosni Mubarak membawa konsekuensi pada sejumlah mantan pejabat atau orang dekatnya. Pengadilan Mesir mulai menyidangkan
BERITA TERKAIT
- Keluarga Diktator Filipina Ferdinand Marcos Dilaporkan Terkait Transaksi Emas 350 Ton
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah