Eks-Menteri Mubarak Kena 12 Tahun Penjara

20 Mantan Pejabat Mesir Menunggu Giliran Disidang

Eks-Menteri Mubarak Kena 12 Tahun Penjara
Eks-Menteri Mubarak Kena 12 Tahun Penjara
KAIRO - Lengsernya Presiden Mesir Hosni Mubarak membawa konsekuensi pada sejumlah mantan pejabat atau orang dekatnya. Pengadilan Mesir mulai menyidangkan dugaan pelanggaran hukum sejumlah mantan pejabat rezim Mubarak. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Habib al-Adly pun kemarin (5/5) divonis 12 tahun penjara atas dua dakwaan, yakni pencucian uang dan memperkaya diri sendiri saat berkuasa.

Dalam putusannya, Hakim Al-Mohamadi al-Qunsuwa juga menjatuhkan denda 15 juta pounds Mesir atau USD 2,5 juta (sekitar Rp 21,5 miliar) kepada al-Adly. Seluruh harta atau asset miliknya  juga disita negara.

"Pengadilan memutuskan bahwa Mohammed Habib al-Adly dihukum tujuh tahun penjara karena memperkaya diri sendiri. Untuk dakwaan pencucian uang, dia dihukum lima tahun penjara," kata hakim al-Qunsuwa saat membacakan putusan.

Itu merupakan pengadilan dan vonis pertama terhadap pejabat rezim Mubarak. Lebih dari 20 menteri dan juga pengusaha di era Mubarak telah ditangkap dan ditahan. Mereka akan disidang dengan berbagai dakwaan, termasuk korupsi.

KAIRO - Lengsernya Presiden Mesir Hosni Mubarak membawa konsekuensi pada sejumlah mantan pejabat atau orang dekatnya. Pengadilan Mesir mulai menyidangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News