Eks Pejabat Kemendag Sebut Produsen Migor Turut Membantu Atasi Kelangkaan

Eks Pejabat Kemendag Sebut Produsen Migor Turut Membantu Atasi Kelangkaan
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Majelis Hakim menghadirkan tiga saksi, salah satunya Oke Nurwan sebagai saksi atas kasus suap korupsi pengurusan izin ekspor minyak goreng. ANTARA FOTO/Henry Purba/YU

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pelaku usaha minyak goreng (migor) sebenarnya turut membantu negara mengatasi kelangkaan di pasar dengan melaksanakan kebijakan dari pemerintah.

"Waktu itu memang terjadi kelangkaan (minyak goreng). Oleh karena itu, pelaku usaha membantu," kata Oke Nurwan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/9).

Oke para pelaku usaha yang berupaya mengatasi melonjaknya harga minyak goreng di tanah air.

Dalam persidangan itu, Oke Nurwan menyampaikan mengenai penyaluran minyak goreng yang dilakukan salah satu produsen, yakni Wilmar Group.

Menurut ia, Wilmar Group selaku produsen dibebaskan untuk menggunakan rantai distribusi melalui distributor, agen, atau waralaba, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Menanggapi itu, Patra M. Zen, penasihat hukum terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, nengatakan seluruh keterangan Oke Nurwan bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Patra menjelaskan peraturan pemerintah yang disebutkan itu justru melarang produsen, seperti Wilmar Group, menjual langsung minyak goreng kemasan kepada konsumen.

Bahkan, lanjut Patra, berdasarkan keterangan Oke Nurwan, Wilmar Group mengalami kerugian karena Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga minyak goreng kepada pelaku usaha.

Pelaku usaha migor disebut turut membantu negara mengatasi kelangkaan di pasar dengan melaksanakan kebijakan dari pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News