Eks Pengacara Habib Rizieq Beber 8 Hoaks UU Cipta Kerja, Pembakar Emosi
Tidak ada ketentuan pasal RUU Ciptaker yang mengatur hal demikian atau menghapus ketentuan status karyawan tetap.
Jika hal ini dinilai dari dihapusnya ketentuan Pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan yang mengatur jangka waktu PKWT selama 2 tahun dan diperpanjang 1 tahun, maka hal demikian dapat dijelaskan.
Ketentuan ayat 1, telah mengatur syarat PKWT untuk pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu. Artinya, pekerjaan tersebut dapat diperkirakan pelaksanaannya.
Pekerja tidak mungkin berstatus karyawan tetap karena pekerjaan tidak dilaksanakan dalam waktu yang lama. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.
6. Ketentuan UMP, UMK, UMSP Dihapus
Ketentuan Upah Minimum diatur dalam Pasal 88C, ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dari hasil lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Gubernur juga berhak menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Pelaku usaha dilarang memberi upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.
Dan diatur pula upah minimum hanya diterapkan pada tenaga kerja dengan jangka waktu kerja di bawah 1 tahun. Artinya dengan masa kerja diatas 1 tahun, tenaga kerja akan diberikan upah yang lebih tinggi.
Mantan pengacara Habib Rizieq menduga ada oknum yang sengaja menyebarkan hoaks soal UU Cipta Kerja.
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha