Eks Pengacara Habib Rizieq Beber 8 Hoaks UU Cipta Kerja, Pembakar Emosi

Eks Pengacara Habib Rizieq Beber 8 Hoaks UU Cipta Kerja, Pembakar Emosi
Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

Tidak ada ketentuan pasal RUU Ciptaker yang mengatur hal demikian atau menghapus ketentuan status karyawan tetap.

Jika hal ini dinilai dari dihapusnya ketentuan Pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan yang mengatur jangka waktu PKWT selama 2 tahun dan diperpanjang 1 tahun, maka hal demikian dapat dijelaskan.

Ketentuan ayat 1, telah mengatur syarat PKWT untuk pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu. Artinya, pekerjaan tersebut dapat diperkirakan pelaksanaannya.

Pekerja tidak mungkin berstatus karyawan tetap karena pekerjaan tidak dilaksanakan dalam waktu yang lama. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.

6. Ketentuan UMP, UMK, UMSP Dihapus

Ketentuan Upah Minimum diatur dalam Pasal 88C, ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dari hasil lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Gubernur juga berhak menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Pelaku usaha dilarang memberi upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

Dan diatur pula upah minimum hanya diterapkan pada tenaga kerja dengan jangka waktu kerja di bawah 1 tahun. Artinya dengan masa kerja diatas 1 tahun, tenaga kerja akan diberikan upah yang lebih tinggi.

Mantan pengacara Habib Rizieq menduga ada oknum yang sengaja menyebarkan hoaks soal UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News