Eks Pengacara Habib Rizieq Beber 8 Hoaks UU Cipta Kerja, Pembakar Emosi

Eks Pengacara Habib Rizieq Beber 8 Hoaks UU Cipta Kerja, Pembakar Emosi
Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

UU Ciptaker juga sangat berpihak kepada masyarakat untuk peningkatan Usaha Mikro dan Kecil yang tidak dibebankan untuk pemberian upah sesuai Upah Minimum yang ditetapkan Gubernur.

Hal ini akan membuat industri kecil dan menengah masyarakat dapat meningkat lebih cepat dengan beban yang lebih ringan.

7. Pengaturan tentang Outsourching dihapus

Bahwa ketentuan tentang pelaksanaan pekerjaan oleh Perjanjian Pemborongan dan Penyedia jasa pekerjaan, dirangkum dalam Pasal 66 RUU Ciptaker dengan menggunakan istilah sebagai Perusahaan Alih Daya.

8. Jaminan Sosial hilang

UU Ciptaker mengatur Jaminan Sosial dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang memuat Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tua, Pensiun, Kematian, dan diberikan Jaminan tambahan yaitu jaminan kehilangan pekerjaan yang bila terjadi pada tenaga kerja maka akan mendapatkan cash benefit, upskilling, upgrading, dan akses pasar tenaga kerja.

Karena itu, ucap Kapitra, upaya pemerintah dan parlemen untuk mengesahkan RUU Ciptaker menjadi UU merupakan langkah maju dalam meningkatkan investasi, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat menyeluruh.

Dia memandang bahwa masyarakat hanya belum memahami substansi dari aturan dan terlanjur terpola dengan pemikiran pihak-pihak selalu kontra dengan pemerintah.

Mantan pengacara Habib Rizieq menduga ada oknum yang sengaja menyebarkan hoaks soal UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News