Eks Penyidik Desak KPK Jemput Paksa Shanty Alda demi Ungkap Suap Gubernur Malut

Eks Penyidik Desak KPK Jemput Paksa Shanty Alda demi Ungkap Suap Gubernur Malut
Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo. Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harusnya melakukan penjemputan paksa terhadap Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia terkait kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Maluku Utara non aktif, Abdul Ghani Kasalbi (AGK).

“Yang bersangkutan bisa dijemput paksa sesuai hukum acara yang berlaku jika mangkir dua kali tanpa alasan yang patut,” kata Yudi saat dihubungi wartawan pada Selasa (27/4).

Menurut dia, penyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang keterangannya diperlukan apabila mangkir dua kali tanpa alasan yang patut.

Sebab, kata dia, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum atau equality before the law.

“Iya semua sama di mata hukum. Kita tunggu bagaimana sikap tegas KPK,” ujarnya.

Tentu, lanjut Yudi, penyidik KPK sangat membutuhkan keterangan Shanty Alda untuk mengungkap secara terang benderang kasus dugaan suap Abdul Ghani tersebut.

Karena itu, Yudi berharap Shanty Alda berlaku kooperatif untuk menjalani proses hukum dalam penegakan korupsi.

“Karena kalau dipanggil sampai dua kali, artinya ada keterangan yang bersangkutan dibutuhkan penyidik dalam menuntaskan kasus ini. Tentu kita berharap yang bersangkutan juga kooperatif, karena pemanggilan yang bersangkutan juga sudah menjadi pemberitaan. Sehingga bisa datang ke Gedung KPK untuk diperiksa,” pungkasnya.

Penyidik KPK sangat membutuhkan keterangan Shanty Alda untuk mengungkap secara terang benderang kasus dugaan suap gubernur Maluku Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News