Eks Presdir Lippo Minta Perlindungan ke Jokowi, KPK Tegas Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memproses Eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto yang menjadi tersangka kasus suap pembangunan proyek Meikarta. Meski Toto meminta perlindungan Presiden Joko Widodo, KPK memastikan tidak gentar untuk melanjutkan penyidikan.
"Silakan saja meminta perlindungan pada siapa pun. KPK tetap akan fokus pada fakta hukum dan proses pembuktiannya saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Febri menerangkan fakta hukum di persidangan sudah cukup terang bagi KPK untuk menjerat Toto. Karena itu, penetapan Toto sebagai tersangka bukan sesuatu yang tiba-tiba, melainkan dari proses pengembangan.
"Kalau soal bantahan, tersangka korupsi hampir selalu menyangkal perbuatan yang dilakukan. Bantahan atau sangkalan tersebut tentu akan lebih baik disampaikan di sidang nanti dan diuji secara terbuka," kata Febri.
Febri mengimbau Toto tak fokus pada penyangkalan. KPK meminta Toto kooperatif membuka seterang-terangnya proses suap dan rasuah terkait Meikarta.
"Justru jika tersangka memiliki informasi tentang peran pihak lain yang lebih besar, dapat membukanya di proses pemeriksaan ataupun mengajukan diri sebagai JC, meskipun tentu tetap harus dilihat apakah syaratnya terpenuhi atau tidak," kata Febri.
Sebelumnya, eks Presiden Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto yang menjadi tersangka kasus suap pembangunan proyek Meikarta meminta perlindungan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Menurut dia, ada upaya kriminalisasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.
BERITA TERKAIT
- Periksa Eks Wabendum PPP, KPK Cari Aliran Uang Suap DAK Labura
- Tok, Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara
- Saksi Kasus Korupsi Bansos Tunjukkan Bukti Baru ke KPK di Suatu Tempat
- Seorang Gubernur Digarap KPK Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo, Begini Masalahnya
- Usut Kasus Suap Bansos, KPK Periksa Dirut Mandala Hamonangan Sude
- Ssst, Ada Gubernur dan Bupati Diperiksa KPK di Kasus Suap Edhy Prabowo