Eks Presiden PKS Mangkir, Polisi Siapkan Panggilan Kedua

Eks Presiden PKS Mangkir, Polisi Siapkan Panggilan Kedua
Mantan Wali Kota Depok dan Presiden Partai Keadilan Nur Mahmudi Ismail. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mangkir dari pemeriksaan yang diagendakan dilakukan kemarin, Kamis (6/9). Seharusnya, dia memberikan keterangan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran jalan di Tapos, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasar keterangan kuasa hukum Mahmudi, yang bersangkutan tak bisa hadir ke Polres Metro Depok karena sakit.

"Rencana akan diagendakan kembali pada pekan depan untuk dipanggil ulang," kata Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (6/9).

Argo menyebutkan, pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi merupakan yang pertama sebagai tersangka. Penyidik, kata Argo, menetapkan politikus PKS sebagai tersangka itu sejak 20 Agustus 2018.

"Penyidik punya dua alat bukti kuat sehingga menetapkan tersangka" tutur Argo.

Sebelumnya, Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polres Metro Depok pada beberapa waktu lalu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi sejak kasus diselidiki pada November 2017.

Polisi mengindikasikan pada pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok senilai Rp 10,7 miliar itu terjadi tindak pidana korupsi. (cuy/jpnn)


Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mangkir dari pemeriksaan yang diagendakan dilakukan kemarin, Kamis (6/9)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News