Pembelaan Fahri Hamzah untuk Nur Mahmudi Tersangka Rasuah

Pembelaan Fahri Hamzah untuk Nur Mahmudi Tersangka Rasuah
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengaku prihatin dengan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang kini menyandang status tersangka korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran jalan. Fahri mengaku bersahabat dengan Nur Mahmudi sebagai sesama kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Saya prihatin sebagai sahabat. Saya ketemu dia setelah pensiun, juga melihat hidupnya tidak banyak yang berubah. Dia tetap sederhana,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).

Hanya saja, Fahri menyayangkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS yang tidak memberikan pembelaan atau bantuan hukum kepada Nur Mahmudi. Menurutnya, PKS harus menunjukkan bahwa mantan menteri kehutanan dan perkebunan itu tak bersalah dalam korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

“Harus dibela. Cara membelanya memberikan bantuan hukum, advokasi,”  ujar mantan wakil sekretaris jenderal (wasekjen) PKS itu.

Fahri mencatat sudah enam hingga tujuh orang tokoh senior PKS masuk penjara. Namun, PKS tak membela kader yang terseret kasus hukum.

“Karena itu saya mengusulkan agar PKS itu memberikan bantuan hukum. Jangan orang itu ditonton begitu loh,” ungkap Fahri.
         
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka korupsi. Mantan presiden Partai Keadilan (PK) itu diduga terlibat rasuah pembebasan tanah pelebaran Jalan Nangka pada 2015 yang merugikan keuangan negara Rp 10 miliar.

Kasus ini mulai disidik Polresta Depok pada November 2017. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan jalan yang dibiayai APBD 2015 sebesar Rp 17 miliar itu.(boy/jpnn)


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku prihatin dengan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang kini menyandang status tersangka korupsi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News