Eks Sekretaris Kementerian BUMN Bela Mantan Dirut Merpati
Selasa, 20 November 2012 – 00:20 WIB

Eks Sekretaris Kementerian BUMN Bela Mantan Dirut Merpati
Meski demikian ia yakin tak ada maksud Hotasi bermain dalam penyewaan pesawat itu. "Bodoh sekali kalau mau bermain dalam kasus ini. Kalau ini ada permainan, tidak mungkin Direksi Merpati mau ke sana (AS) menuntut uang kembali. Kalau memang bermain, buat apa minta Kejagung sebagai pengacara negara untuk mengejar uangnya," sambungnya.
Bahkan Said menyebut security deposit yang ditilep TALG itu hingga 2011 lalu masih tercatat sebagai piutang MNA. "Itu jadi tagihan Merpati," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Hotasi dan Tony telah korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG yang berbasis di Washington DC pada 2006. Saat perjanjian dengan TALG diteken, Hotasi adalah Dirut, sementara Tony adalah manajer pengadaan pesawat. Keduanya diperkarakan karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun TALG tak mengirimkan pesawat sesuai pesanan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menjadi saksi meringankan (a de charged) bagi Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto yang menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Generasi Muda Melawan Tekanan Sosial Dalam Drama Musikal Unravelled
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini