Eks Sekretaris Kementerian BUMN Bela Mantan Dirut Merpati
Selasa, 20 November 2012 – 00:20 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menjadi saksi meringankan (a de charged) bagi Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto yang menjadi terdakwa kodupri penyewaan pesawat PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/11), Said menegaskan bahwa kondisi MNA pada 2006 saat Hotasi memutuskan penyewaan pesawat memag sangat sulit.
Menurutnya, MNA pada saat itu dibelit banyak persoalan karena jumlah pesawat yang beroperasi hanya sembilan unit, sementara ancaman hengkangnya pilot terus membayangi. "Merpati ini persoalan sulit sampai Presiden dan Wapres pun turun. Masalahnya tidak ada pesawat. Kalau tidak ada pesawat, ya tambah rugi. Tapi persoalannya bagaimana cari pesawat itu," ucap Said di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Baca Juga:
Karenanya Said menilai keputusan Hotasi dan direksi MNA lainnya untuk menyewa pesawat merupakan satu-satunya pilihan yang bisa diambil. "Keputusan itu menurut saya merupakan tindakan tanggap darurat untuk menyelamatkan Merpati yang sudah berdarah-darah," ulasnya.
Lantas bagaimana dengan pesawat pesanan yang tidak datang sementara security deposit sidah dibayarkan? Said menilai hal itu sebagai risiko bisnis. "Itu risiko bisnis yang tak terduga di luar kendali manajemen," tegasnya.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menjadi saksi meringankan (a de charged) bagi Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto yang menjadi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca