Mahfud Akui Terima Uang Muka Proyek Hambalang

Mahfud Akui Terima Uang Muka Proyek Hambalang
Mahfud Akui Terima Uang Muka Proyek Hambalang
JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso, hari ini (19/12) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek sport center Hambalang. Usai diperiksa, Mahfud mengakui bahwa perusahannya memang menerima Rp 63,3 miliar dari Kerjasama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya (KSO AW) selaku kontraktor Hambalang.

"Itu sudah sesuai kontrak," kata Mahfud yang kemarin baru kelar menjalani pemeriksaan menjelang pukul 16.00 setelah diperiksa sejak pukul 10.00. Menurutnya, kontrak antara perusahaannya dengan KSO AW memang mengatur tentang pembayaran uang muka.

Selain itu, kontrak itu juga sudah disetujui oleh Kemenpora, KSO AW dan konsultan. "Kontrak saya berbunyi ada uang muka, jadi tidak ada sedikitpun yang kami langgar dalam hal pembanyaran itu," tegasnya.

Sebelumnya berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui bahwa PT Dutasari menerima pembayaran dari KSO AW sebesar Rp 63,3 miliar. Dari audit BPK diketahui bahwa pembayaran itu karena PT Dutasari menjadi subkontraktor proyek Hambalang. Atthiyah Laila, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pernah tercatat sebagai salah satu komisaris di PT Dutasari.

JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso, hari ini (19/12) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News