Mahfud Akui Terima Uang Muka Proyek Hambalang
Senin, 19 November 2012 – 22:51 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso, hari ini (19/12) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek sport center Hambalang. Usai diperiksa, Mahfud mengakui bahwa perusahannya memang menerima Rp 63,3 miliar dari Kerjasama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya (KSO AW) selaku kontraktor Hambalang.
"Itu sudah sesuai kontrak," kata Mahfud yang kemarin baru kelar menjalani pemeriksaan menjelang pukul 16.00 setelah diperiksa sejak pukul 10.00. Menurutnya, kontrak antara perusahaannya dengan KSO AW memang mengatur tentang pembayaran uang muka.
Selain itu, kontrak itu juga sudah disetujui oleh Kemenpora, KSO AW dan konsultan. "Kontrak saya berbunyi ada uang muka, jadi tidak ada sedikitpun yang kami langgar dalam hal pembanyaran itu," tegasnya.
Sebelumnya berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui bahwa PT Dutasari menerima pembayaran dari KSO AW sebesar Rp 63,3 miliar. Dari audit BPK diketahui bahwa pembayaran itu karena PT Dutasari menjadi subkontraktor proyek Hambalang. Atthiyah Laila, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pernah tercatat sebagai salah satu komisaris di PT Dutasari.
JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso, hari ini (19/12) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan
BERITA TERKAIT
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri