Eks Wagub Bali Sudikerta Juga Dapat Remisi, Sebegini Pengurangan Hukumannya

Eks Wagub Bali Sudikerta Juga Dapat Remisi, Sebegini Pengurangan Hukumannya
Ilustrasi-Saat I Ketut Sudikerta mendengarkan putusan majelis hakim di PN Denpasar, Bali, (20/12/2019). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Pertama Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 dengan luas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu. Kedua, tanah dengan SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi kemudian menjadi I Wayan Wakil.
 
Pada Desember 2013, Ketut Sudikerta dan Alim Markus yang juga pemilik Maspion Group membuat akta perjanjian kerja sama atas nama PT Marindo Investama.
 
Namun pada Oktober 2014, Alim Markus mendapat pemberitahuan pemblokiran Sertifikat Hak Bangunan PT Marindo Gemilang karena sertifikat tanah atas bangunan hasil perjanjian tersebut ternyata palsu.
 
Dari peristiwa itu, Sudikerta dilaporkan ke Polda Bali atas kasus penipuan dan TPPU. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta Sudikerta merupakan narapidana tindak pidana penipuan dan TPPU terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp 150 miliar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News