Eksekusi Antasari Belum Dipastikan
Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA
Sabtu, 25 September 2010 – 05:36 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, bakal menjalani hukuman 18 tahun penjara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun pihak Kejaksaan Agung belum memastikan kapan eksekusi terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilakukan. Terkait dengan rencana terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK), Hamzah menyatakan, hal itu memang menjadi hak terpidana. Namun eksekusi tetap akan dilakukan. "Yang jelas, biar pun (mengajukan) PK, tidak menghalangi eksekusi," tegas mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel itu.
"Eksekusi belum bisa dilakukan, kami belum menerima salinan putusannya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung, kemarin (24/9). Saat ini, Antasari masih mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Yusuf juga mengatakan, masih menunggu laporan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain Antasari, eksekusi juga belum bisa dilakukan terhadap Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar yang masing-masing tetap dihukum 15 dan 12 tahun penjara.
Baca Juga:
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, bakal menjalani hukuman 18 tahun
BERITA TERKAIT
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat