Eksekusi Antasari Belum Dipastikan

Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA

Eksekusi Antasari Belum Dipastikan
Eksekusi Antasari Belum Dipastikan
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, bakal menjalani hukuman 18 tahun penjara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun pihak Kejaksaan Agung belum memastikan kapan eksekusi terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilakukan.

"Eksekusi belum bisa dilakukan, kami belum menerima salinan putusannya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung, kemarin (24/9). Saat ini, Antasari masih mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Yusuf juga mengatakan, masih menunggu laporan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain Antasari, eksekusi juga belum bisa dilakukan terhadap Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar yang masing-masing tetap dihukum 15 dan 12 tahun penjara.

Terkait dengan rencana terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK), Hamzah menyatakan, hal itu memang menjadi hak terpidana. Namun eksekusi tetap akan dilakukan. "Yang jelas, biar pun (mengajukan) PK, tidak menghalangi eksekusi," tegas mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel itu.

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, bakal menjalani hukuman 18 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News