MK Tolak Permohonan Susno Diadji
Sabtu, 25 September 2010 – 04:44 WIB

MK Tolak Permohonan Susno Diadji
JAKARTA - Keinginan Komjen Pol Susno Duadji untuk keluar dari penjara dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak tercapai. Kemarin (24/9) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan oleh mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut.
''Dalam pokok perkara, (Mahkamah Konstitusi) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,'' ujar Ketua MK Mahfud M.D. saat membacakan amar putusan di gedung MK.
Baca Juga:
Dalam kesimpulannya, MK menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan tidak terbukti dan tidak memiliki alasan hukum.
Yang dipermasalahkan kubu Susno adalah pasal 10 ayat 2 yang berbunyi: Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
JAKARTA - Keinginan Komjen Pol Susno Duadji untuk keluar dari penjara dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis