MK Tolak Permohonan Susno Diadji
Sabtu, 25 September 2010 – 04:44 WIB
Yang pertama adalah aspek keadilan. Menurut Hamdan, kebijakan menetapkan pemohon sebagai tersangka, yang diikuti oleh penangkapan, adalah tindakan yang mengancam kebebasan pemohon untuk terus mengungkap kasus korupsi. Yang kedua adalah prinsip kemaslahatan. ''Pemohon telah memberikan manfaat yang sangat besar dalam upaya memberantas kejahatan korupsi,'' ucapnya.
Yang ketiga, Hamdan menganggap, kejahatan korupsi hanya dapat diungkap dengan cara-cara yang luar biasa. Nah, salah satu cara umum yang dikenal dalam mengungkap kejahatan jenis itu adalah dengan menarik keluar salah satu mata rantai jaringannya dan memberikan perlindungan serta jaminan keamanan kepadanya.
Putusan MK tersebut sangat mengecewakan kubu Susno. Salah seorang anggota tim kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail, khawatir ke depan tidak ada lagi orang yang berani mengungkapkan skandal korupsi besar yang melibatkan pejabat penting. ''Ke depan tidak akan ada lagi whistle blower. Tetapi, bagaimanapun, kami tetap menghormati putusan MK itu,'' katanya setelah sidang. (kuh/c6/dwi)
JAKARTA - Keinginan Komjen Pol Susno Duadji untuk keluar dari penjara dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas
- Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Terungkap