MK Tolak Permohonan Susno Diadji
Sabtu, 25 September 2010 – 04:44 WIB

MK Tolak Permohonan Susno Diadji
Perlindungan tersebut, terang MK, merupakan bentuk penghargaan atas partisipasi saksi, korban, dan pelapor selaku warga negara yang baik dalam membantu penegakan hukum untuk mengungkap terjadinya tindak pidana. Namun, jika saksi yang juga tersangka mendapatkan penghargaan, kesaksiannya dapat dipertimbangkan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Tetapi, MK menilai, ada pilihan yang dilematis secara hukum. Di satu sisi, MK memahami dalil pemohon yang menyatakan bahwa bila pasal tersebut tetap dibiarkan, akan banyak orang yang takut melapor dan memberikan kesaksian dalam kasus yang sama. Sebab, mereka takut dijadikan sasaran kriminalisasi tanpa mendapatkan perlindungan.
Namun, MK memahami pandangan pemerintah bahwa apabila pasal tersebut ditiadakan, bisa timbul kemungkinan atau membuka pintu bagi pelaku tindak pidana untuk berlindung dan menyelamatkan diri dengan tidak adanya pasal itu.
Salah seorang hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam uji materi tersebut. Dia menyebut, terdapat tiga hal yang menjadi dasar MK seharusnya mengabulkan permohonan Susno.
JAKARTA - Keinginan Komjen Pol Susno Duadji untuk keluar dari penjara dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
BERITA TERKAIT
- Tersangkut Rayen Pono, Ahmad Dhani: Itu Slip of The Tongue, Yang Mulia
- KPK Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi PT Taspen dengan Kerugian Negara Rp1 Triliun
- Mahfud MD Sebut Gaduh Ijazah Palsu Jokowi Tak Memberi Manfaat Nyata Buat Negara
- Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian
- Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta
- Letjen Suharyanto: Sumbar Punya Potensi Bencana yang Cukup Lengkap