MK Tolak Permohonan Susno Diadji
Sabtu, 25 September 2010 – 04:44 WIB
Menurut MK, tidak ada pembatasan HAM (hak asasi manusia) dalam pasal tersebut seperti diajukan dalam permohonan Susno. MK beranggapan bahwa tuntutan hukum terhadap tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah -meskipun dia memberikan kesaksian terhadap kasus yang sama- merupakan hal yang wajar. Hal itu berdasar keadilan dan merupakan prinsip yang dianut dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Baca Juga:
''Adapun dalil pemohon mengenai whistle blower, mahkmah berpendapat bahwa UU a quo (UU yang diujikan) memang tidak mengatur whistle blower,'' kata hakim konstitusi Achmad Sodiki.
Soal hal itu, MK sependapat dengan keterangan pemerintah yang menyatakan bahwa kerumitan posisi whistle blower mengakibatkan para perumus UU No 13 Tahun 2006 memutuskan tidak memasukkan whistle blower dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, menurut MK, pasal 10 yang terdiri atas tiga ayat harus dimaknai sebagai ketentuan hukum untuk melindungi saksi, korban, dan pelapor. Bukan saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dan bukan pelapor yang tidak beriktikad baik.
JAKARTA - Keinginan Komjen Pol Susno Duadji untuk keluar dari penjara dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
BERITA TERKAIT
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas
- Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Terungkap