Eksekusi Antasari Belum Dipastikan

Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA

Eksekusi Antasari Belum Dipastikan
Eksekusi Antasari Belum Dipastikan
Terpisah, Kepala Kejari Jaksel M. Yusuf mengatakan, setelah mendengar adanya putusan kasasi terhadap Antasari, jaksa telah berkoordinasi memastikan informasi tersebut. Pihaknya juga mengecek apakah salinan putusan sudah dikirim dari MA ke Pengadilan Negeri Jaksel. "Kalau sudah terima (salinan putusan), bisa segera dilaksanakan eksekusi," kata Yusuf.

Seperti diketahui, upaya Antasari untuk bisa lepas dari jeratan penjara kandas setelah kasasinya ditolak MA. Putusan kasasi itu memperkuat hukuman 18 tahun penjara yang diketok di pengadilan tingkat pertama dan banding. Begitu juga dengan kasasi yang diajukan Sigid dan Wiliardi yang mengalami nasib sama, yakni ditolak MA. Dengan begitu, putusan ketiganya telah memilki kekuatan hukum tetap (inkraht).

Dalam putusan, ketiganya dinilai telah bekerjasama untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Satu lagi terdakwa kasus pembunuhan itu, Jerry Hermawan Lo, MA belum memutus kasasi yang diajukan Jerry. Dalam putusan PN dan PT, Jerry dihukum lima tahun penjara. (fal/iro)
Berita Selanjutnya:
Polisi Dituding Over Acting

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, bakal menjalani hukuman 18 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News