Eksekusi Antasari Belum Dipastikan
Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA
Sabtu, 25 September 2010 – 05:36 WIB
Terpisah, Kepala Kejari Jaksel M. Yusuf mengatakan, setelah mendengar adanya putusan kasasi terhadap Antasari, jaksa telah berkoordinasi memastikan informasi tersebut. Pihaknya juga mengecek apakah salinan putusan sudah dikirim dari MA ke Pengadilan Negeri Jaksel. "Kalau sudah terima (salinan putusan), bisa segera dilaksanakan eksekusi," kata Yusuf.
Seperti diketahui, upaya Antasari untuk bisa lepas dari jeratan penjara kandas setelah kasasinya ditolak MA. Putusan kasasi itu memperkuat hukuman 18 tahun penjara yang diketok di pengadilan tingkat pertama dan banding. Begitu juga dengan kasasi yang diajukan Sigid dan Wiliardi yang mengalami nasib sama, yakni ditolak MA. Dengan begitu, putusan ketiganya telah memilki kekuatan hukum tetap (inkraht).
Dalam putusan, ketiganya dinilai telah bekerjasama untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Satu lagi terdakwa kasus pembunuhan itu, Jerry Hermawan Lo, MA belum memutus kasasi yang diajukan Jerry. Dalam putusan PN dan PT, Jerry dihukum lima tahun penjara. (fal/iro)
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, bakal menjalani hukuman 18 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polling Institute Rilis Kepuasan Publik kepada Jokowi Tembus 77,1 Persen
- Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan