Eksekusi Bupati Aru Digagalkan Preman

Eksekusi Bupati Aru Digagalkan Preman
Eksekusi Bupati Aru Digagalkan Preman
Alasan mereka, imbuh dia, eksekusi tersebut cacat hukum sebab putusan Pengadilan Negeri Ambon menetapkan bahwa perkara Theddy tak bisa dieksekusi (non executable). Dengan kata lain, PN Ambon menggugurkan putusan Mahkamah Agung RI No 161 K/Pid.Sus/2012 tanggal 10 April 2012 yang menghukum Theddy selama 4 tahun penjara.

Kejari Dobo kemudian mengajukan permohonan pembatalan penetapan putusan PN Ambon ke MA. Akhirnya, MA lewat penetapan No 01/WK.MA.Y/PEN/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 menyebut bahwa penetapan PN Ambon batal dan tak berkekuatan hukum. Pembatalan ini didasari pertimbangan,  kasasi adalah pengadilan terakhir dan tertinggi sehingga sudah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bisa dieksekusi jaksa.

Atas dasar penetapan inilah, lanjut Untung, Kajari Dobo kembali mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tanggal 9 November 2012. Seperti diberitakan, satuan tugas intelijen Kejagung berhasil mengamankan Theddy, Rabu siang saat berada di Hotel Menteng 1, Jakarta Pusat.

Karena gagal dieksekusi, politisi PDIP itupun kemudian dimasukan ke Rutan Salemba cabang Kejagung, untuk menunggu proses pemulangan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa pengiriman terpidana korupsi Bupati Aru (nonaktif) Theddy Tengko ke Maluku, pada Rabu (12/12)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News