Eksekusi Bupati Aru Digagalkan Preman
Kamis, 13 Desember 2012 – 19:27 WIB

Eksekusi Bupati Aru Digagalkan Preman
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa pengiriman terpidana korupsi Bupati Aru (nonaktif) Theddy Tengko ke Maluku, pada Rabu (12/12) malam, gagal dilaksanakan karena dihalang-halangi preman. Jumlah mereka jauh lebih banyak dibanding jaksa, bahkan lebih banyak dari anggota polisi Bandara Soekarno-Hatta yang ikut diminta mengamankan.
"Jumlah kita 10 orang, polisi 20-an. Sedang mereka sampai 50 orang," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, saat menggelar jumpa pers khusus soal eksekusi Theddy di kantornya, Kamis (13/12).
Dijelaskan Untung, sedianya terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar itu, akan diterbangkan menggunakan pesawat Batavia Air penerbangan pukul 01.00 Kamis dini hari. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, sekelompok orang tak dikenal mendatangi jaksa dan Theddy yang kala itu sudah check in.
"Mereka memaksa agar Theddy tak jadi dibawa ke Maluku," kata Untung.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa pengiriman terpidana korupsi Bupati Aru (nonaktif) Theddy Tengko ke Maluku, pada Rabu (12/12)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri