Eksekusi Bupati Aru Digagalkan Preman

Eksekusi Bupati Aru Digagalkan Preman
Eksekusi Bupati Aru Digagalkan Preman
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa pengiriman terpidana korupsi Bupati Aru (nonaktif) Theddy Tengko ke Maluku, pada Rabu (12/12) malam, gagal dilaksanakan karena dihalang-halangi preman. Jumlah mereka jauh lebih banyak dibanding jaksa, bahkan lebih banyak dari anggota polisi Bandara Soekarno-Hatta yang ikut diminta mengamankan.

"Jumlah kita 10 orang, polisi 20-an. Sedang mereka sampai 50 orang," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, saat menggelar jumpa pers khusus soal eksekusi Theddy di kantornya, Kamis (13/12).

Dijelaskan Untung, sedianya terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar itu, akan diterbangkan menggunakan pesawat Batavia Air penerbangan pukul 01.00 Kamis dini hari. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, sekelompok orang tak dikenal mendatangi jaksa dan Theddy yang kala itu sudah check in.

"Mereka memaksa agar Theddy tak jadi dibawa ke Maluku," kata Untung.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa pengiriman terpidana korupsi Bupati Aru (nonaktif) Theddy Tengko ke Maluku, pada Rabu (12/12)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News