Eksekusi Cek YPPI, Harus Disetujui Aulia Pohan
Selasa, 21 Oktober 2008 – 15:34 WIB

Eksekusi Cek YPPI, Harus Disetujui Aulia Pohan
Dalam amandemen UU BI, tambahnya, BI menyampaikan tidak menghendaki adanya badan suvervisi, OJK sebagai pengawas otoritas perbankan. Namun demikian, dalam amandemen UU BI nomor 3 tahun 2004, tetap mengamanatkan adanya badan suvervisi dan OJK.(sid/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA—Dalam persidangan lanjutan yang memeriksa perkara terdakwa I, Hamka Yandhu (HY) dan terdakwa II, Antony Zeidra Abidin (AZA) di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis