Eksekusi Kampus Trisakti Ricuh

Eksekusi Kampus Trisakti Ricuh
Proses eksekusi putusan pengadilan atas Universitas Trisakti, Senin (28/5). Foto : Arundono W/JPNN

"Oleh karena pemohon eksekusi tidak dapat membuktikan kepemilikannya terhadap objek eksekusi, yang dalam kasus ini berupa orang, maka putusan eksekusi ini dapat dikatakan non-executable," ujarnya.

Sebelumnya pihak Universitas Trisakti telah menyampaikan aspirasinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis lalu (24/5) Terkait dengan rencana eksekusi terhadap Usakti yang dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini dipertimbangkan kembali oleh pihak PN Jakbar.

Sementara itu Kepala Polisi Resort Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana mengatakan pihaknya meminta kepeda pengadilan untuk tidak melanjutkan pembacaan surat eksekusi tersebut. 

Pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi tersebut karena situasi dan kondisi tidak memungkinkan dilaksanakan eksekusi. "Melihat kondisi seperti ini pembacaan tidak bisa dilanjutkan," katanya.

JAKARTA - Pembacaan surat eksekusi kampus Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (28/5) berakhir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News