Eksekusi Kampus Trisakti Ricuh

Eksekusi Kampus Trisakti Ricuh
Proses eksekusi putusan pengadilan atas Universitas Trisakti, Senin (28/5). Foto : Arundono W/JPNN

"Kami akan melaporkan perkembangan situasi saat ini kepada pimpinan PN Jakarta Barat. Setelah itu akan kita lihat kondisi terakhir dulu (sebelum memutuskan eksekusi)," kata Anshori.

Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Trisakti sekaligus Ketua Pemulihan dan Informasi Universitas Trisakti mengatakan, ribuan civitas akademika Universitas Trisakti yang terdiri dari para Dosen, Karyawan, Senat serta Pimpinan Universitas Trisakti, di Universitas Trisakti menolak rencana tersebut.

"Hari ini civitas akademika Universitas Trisakti berkumpul di kampus reformasi ini untuk menolak rencana itu,” ujar Simangunsong.

Pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi karena dalam surat eksekusi tidak dicantumkan objek eksekusi. Pasalnya sepanjang sejarah peradilan di Indonesia belum pernah terjadi dalam eksekusi kasus perdata objek eksekusinya berupa orang.

JAKARTA - Pembacaan surat eksekusi kampus Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (28/5) berakhir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News