Eksekusi Kampus Trisakti Ricuh

Eksekusi Kampus Trisakti Ricuh
Proses eksekusi putusan pengadilan atas Universitas Trisakti, Senin (28/5). Foto : Arundono W/JPNN

"Kondisi sekarang tidak memungkinkan dilakukan eksekusi," kata Ketua Panitera PN Jakarta Barat Ashori Thoyib. Eksekusi terhadap kampus Trisakti sesuai jadwal akan dilakukan oleh PN Jakarta Barat.

Namun, Civitas Akademika Universitas Trisakti menolak rencana eksekusi tersebut. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung memutuskan memenangkan Yayasan Trisakti terhadap Universitas Trisakti soal pengelolaan universitas.

Anshori mengatakan, meski kali ini petugas tidak berhasil membacakan surat eksekusi di lingkungan kampus, bukan berarti putusan tersebut tidak bisa dilakukan. "Eksekusi akan tetap berlangsung," kata Anshori.

Sayangnya, kapan pembacaan surat eksekusi tersebut dilakukan kembali pihaknya tidak menyebutkan. Ia menunggu kondisi lingkungan kampus berjalan normal. Sebab, dirinya khawatir jika ini dilanjutkan akan mempengaruhi aktivitas belajar mahasiswa.

JAKARTA - Pembacaan surat eksekusi kampus Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (28/5) berakhir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News