Eksekusi Lahan untuk Depo LRT Bekasi Berjalan Mulus

Eksekusi Lahan untuk Depo LRT Bekasi Berjalan Mulus
Ilustrasi proyek LRT. Foto: JPNN

jpnn.com, BEKASI - Pengadilan Negeri Cikarang melakukan eksekusi lahan untuk Depo Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di Bekasi Timur, Kamis (12/3).

Sebanyak 19 bidang berupa tanah dan bangunan di Kampung Jati Terbit, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi dirobohkan.

Eksekusi lahan dimulai dengan pembacaan putusan oleh PN Cikarang. Usai penetapan putusan dibacakan, eksekusi dilanjutkan dengan perataan rumah menggunakan alat berat.

Proses tersebut terpantau berjalan lancar dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.

"Alhamdulillah secara keseluruhan proses yang dijalani hari ini berjalan dengan lancar. Tinggal ada dua bidang yang memerlukan proses tambahan,” kata jelas Fadliansyah, dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan LRT Jabodebek.

Dia menambahkan, warga tinggal mengambil uang ganti untung di PN Cikarang.

“Prosesnya memakan waktu paling lama dua hari sejak hari ini," jelas Fadliansyah.

Lurah Jatimulya Charles Mardianus menjelaskan, sebagian besar warga yang terkena pengerjaan Depo LRT Jabodebek sudah menerima harga ganti untung dari pemerintah.

Pengadilan Negeri Cikarang melakukan eksekusi lahan untuk Depo Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di Bekasi Timur, Kamis (12/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News