Eksekutor Nasrudin akan Segera Disidang
Rabu, 08 Juli 2009 – 20:49 WIB
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan berkas tahap kedua tersangka eksekutor dan barang bukti pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, ke Kejaksaan Agung. "Kita sudah limpahkan tersangka dan barang bukti. Saya lupa hari apa. Kalau gak salah kemarin (Selasa 7 Juli)," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Wahyono, di Mabes Polri, Rabu (8/7).
Dengan pelimpahan tahap dua ini, berarti pihak kejaksaan akan segera melimpahkan kepada pengadilan yang berwenang menyidangkan kasus ini. Setelah itu, akan ada penunjukan majelis hakim dan waktu sidang.
Baca Juga:
Lima tersangka tersebut, antara lain termasuk Hendrikus Kia Walen alias Hendrik selaku pemberi order, serta Fransiskus Tadon Keran yang berperan sebagai pengendali lapangan. Berkas lain yang dilimpahkan kembali adalah atas nama tersangka Eduardus Ndopo alias Edo (penerima order), Heri Santosa (pengemudi), serta Daniel Daen (eksekutor).
Lebih lanjut dikatakan Kapolda, begitu P-21 (berstatus lengkap), berkas tersangka berikut barang buktinya satu hari langsung dikirimkan. "Kalau tidak segera dilimpahkan, kapan disidangkannya," ujar Wahyono pula.
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan berkas tahap kedua tersangka eksekutor dan barang bukti pembunuhan Direktur
BERITA TERKAIT
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini