Eksekutor Nasrudin akan Segera Disidang
Rabu, 08 Juli 2009 – 20:49 WIB

Eksekutor Nasrudin akan Segera Disidang
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan berkas tahap kedua tersangka eksekutor dan barang bukti pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, ke Kejaksaan Agung. "Kita sudah limpahkan tersangka dan barang bukti. Saya lupa hari apa. Kalau gak salah kemarin (Selasa 7 Juli)," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Wahyono, di Mabes Polri, Rabu (8/7).
Dengan pelimpahan tahap dua ini, berarti pihak kejaksaan akan segera melimpahkan kepada pengadilan yang berwenang menyidangkan kasus ini. Setelah itu, akan ada penunjukan majelis hakim dan waktu sidang.
Baca Juga:
Lima tersangka tersebut, antara lain termasuk Hendrikus Kia Walen alias Hendrik selaku pemberi order, serta Fransiskus Tadon Keran yang berperan sebagai pengendali lapangan. Berkas lain yang dilimpahkan kembali adalah atas nama tersangka Eduardus Ndopo alias Edo (penerima order), Heri Santosa (pengemudi), serta Daniel Daen (eksekutor).
Lebih lanjut dikatakan Kapolda, begitu P-21 (berstatus lengkap), berkas tersangka berikut barang buktinya satu hari langsung dikirimkan. "Kalau tidak segera dilimpahkan, kapan disidangkannya," ujar Wahyono pula.
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan berkas tahap kedua tersangka eksekutor dan barang bukti pembunuhan Direktur
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan