Pengacara Tersangka Korupsi Damkar Dibiayai Negara

Pengacara Tersangka Korupsi Damkar Dibiayai Negara
Pengacara Tersangka Korupsi Damkar Dibiayai Negara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menunjuk penasihat hukum bagi Hengky Samuel Daud, meski tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) itu menolak untuk didampingi. Alasannya, KPK harus menjalankan aturan (KUHAP) bahwa tersangka yang diancam hukuman 5 tahun, harus didampingi pengacara selama menjalani proses hukum.

Jika hal ini benar terjadi, berarti negara akan menanggung biaya pengacara untuk pengusaha yang kerap mengaku dekat dengan pejabat tinggi TNI dan Badan Intelijen (BIN) ini. "Kalau dia ngak mau juga, itu urusan dia. Tapi kita tetap akan sediakan," ujar Johan. Dijelaskannya, penolakan Daud sudah berlangsung sejak dia tertangkap. Mantan wartawan majalah Tempo ini mengaku tak tahu kenapa Daud bersikap seperti itu. Dia juga tak mau berandai-andai apakah ini dilakukan  untuk menghambat proses penyidikan KPK.

Yang pasti, meki Daud kerap berdalih tak tahu dengan proses pengadaan damkar, fokus KPK untuk menjerat tokoh lain di tingkat pusat terus berjalan. Lagi-lagi Johan menolak berkomentar saat ditanya apakah bidikan berikut penyidik adalah mantan Mendagri Hari Sabarno. Seperti diketahui, menurut Oentarto, Hari secara lisan memerintahkan pembuatan radiogram. Perintah ini meluluskan keinginan Daud, yang sebelumnya kerap memaksa Oentarto membuat radiogram damkar.

"Seseorang tidak bisa dihukum karena ada pengakuan orang lain," sebut Johan. Yang pasti, lanjut dia, kasus damkar tak berhenti dengan penahanan Oentarto atau penangkapan Daud. Bahkan sangat dimungkinkan akan ada penyelidikan baru, berdasarkan temuan dan keterangan Daud. "Makanya kita terus panggila saksi damkar dari daerah," katanya. Meski belum final, KPK akan menunjuk LBH Universitas Trisakti untuk mendampingi Daud. (pra/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menunjuk penasihat hukum bagi Hengky Samuel Daud, meski tersangka kasus pengadaan mobil pemadam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News