Jakgung: Paspor Djoko Chandra Sudah Dicabut

Jakgung: Paspor Djoko Chandra Sudah Dicabut
Jakgung: Paspor Djoko Chandra Sudah Dicabut
JAKARTA - Permohonan pencabutan paspor terhadap terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Chandra ke kantor Imigrasi RI, ternyata sudah dilakukan oleh pihak Kajaksaan Agung (Kejagung).

Demikian dikemukakan Jaksa Agung, Hendarman Supandji kepada wartawan di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (7/7).

"Baru saja saya check ke Jampidsus dan sudah dilaksanakan (permohonan pencabutan paspor, Red)," kata Hendarman.

Pada prinsipnya, jelas Hendarman, intinya pencabutan paspor yang dilakukan pihak kejaksaan supaya yang bersangkutan tidak keluar dari Singapura. Diberikan (surat) laksana paspor, karena paspornya tidak berlaku lagi.

JAKARTA - Permohonan pencabutan paspor terhadap terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Chandra ke kantor Imigrasi RI, ternyata sudah dilakukan oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News