Eksepsi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo Masih Terancam Hukuman Mati, Lihat Tangannya
Kamis, 20 Oktober 2022 – 11:49 WIB
Ferdy Sambo kemudian menyuruh Bripka Ricky untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.
Bharada E Siap Menembak Brigadir Yosua
Ferdy Sambo berkata kepada Bharada Richard bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan di Magelang oleh Brigadir J.
Dia lalu mengutarakan niat jahat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Sambo.
Tak berpikir panjang, Bharada Richard menjawab, "Siap, komandan."
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Di dalam berita ini juga ada foto Ferdy Sambo saat mengikuti pembacaan tanggapan JPU atas eksepsinya. Lihat tuh.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini