Eksepsi Nyoman dan Dadong Ditolak Pengadilan
Senin, 05 Desember 2011 – 15:51 WIB

Eksepsi Nyoman dan Dadong Ditolak Pengadilan
Seperti diketahui, sebelumnya Nyoman dan Dadongdidakwa menerima sogokan dari kuasa PT alam Jaya Papua, Dharnawati. Dua pejabat Kemenakertrans itu didakwa menerima uang Rp 2,01 miliar dari rekening Bank BNI milik Dharnawati. Uang itu merupakan sebagian commitment fee 10 persen dari alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi bagi empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang jumlahnya Rp 73 miliar. (ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Dadong Irbarelawan dan I Nyoman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia