Eksepsi Si Ngeri-ngeri Sedap Dianggap Hanya Curhat

Eksepsi Si Ngeri-ngeri Sedap Dianggap Hanya Curhat
Sutan Bhatoegana. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap eksepsi mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana tidak memiliki muatan hukum. Menurut JPU eksepsi terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau jani itu hanya berisi keluhan-keluhan saja.

"Keberatan terdakwa sebagaimana diungkapkan dalam prolog tersebut, hanyalah berisi keluh kesah atau curhat tentang kondisi yang dialami terdakwa selama ini terkait kasus yang menimpanya," kata JPU Dody Sukmono saat membacakan tanggapan atas eksepsi Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/4).

Hal ini disampaikan JPU terkait tudingan Sutan bahwa KPK telah memperlakukannya secara sewenang-wenang. Politikus Partai Demokrat itu juga menuding KPK menjeratnya atas pesanan pihak-pihak tertentu.

Jaksa Dody menegaskan, sesuai ketentuan undang-undang, KPK menjalankan tugas dan wewenangnya secara independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan apapun. Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK melakukannya melalui mekanisme yang berlaku, yakni gelar perkara atau ekspose setelah menerima laporan dari penyelidik.

Ekspose diikuti penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan pihak-pihak lain yang terkait. Kemudian, dilakuka pemaparan peristiwa pidana dan alat buktinya. Alat bukti itulah yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka.

"Pengambilan keputusan (penetapan tersangka) dilakukan secara kolektif, sehingga tidak dimungkinkan salah satu pimpinan memaksakan kehendaknya terhadap pimpinan-pimpinan yang lain," tegas Dody. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap eksepsi mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana tidak memiliki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News