Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
Senin, 13 Januari 2025 – 21:42 WIB

Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com
Pada Agustus 2022, Ted melarikan diri ke luar negeri, sehingga Bank Mayapada harus menanggung kerugian besar.
Akhirnya, Tim Mabes Polri berhasil menangkap buronan interpol Ted Sioeng alias Gatot S di China. Kini, dia harus menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya. (dil/jpnn)
Pengadilan menolak eksepsi Ted Sioeng, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp 133 miliar
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan