Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap

Menurut Pasal 4B UU BUMN, PT PPI memiliki kekayaan terpisah dari keuangan negara. Oleh karena itu, jika ada kerugian pada PT PPI, seharusnya dianggap sebagai kerugian perusahaan, bukan kerugian negara.
Selain itu, dalam hukum pidana, jika ada perubahan regulasi setelah suatu perbuatan dilakukan, maka aturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diterapkan (Pasal 1 ayat (2) KUHP).
Tim Kuasa Hukum TTL menilai kasus ini bermuatan politis dan digunakan sebagai alat kriminalisasi.
“Kasus ini adalah rekayasa hukum karena perbedaan haluan politik. Jika kriminalisasi seperti ini terus terjadi, maka akan menciptakan ketidakpastian hukum di Indonesia,” tegas Ari Yusuf Amir.
Tim Penasihat Hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan TTL dari semua tuduhan. Mereka juga menuntut pemulihan hak dan status TTL sebagai warga negara yang taat hukum. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim Penasihat Hukum menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar